PKPU No 15 Tahun 2013 : Zonasi ditingkat RW
Dahlia Umar sebagai Koordinator Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, menyatakan bahwa sistem zonasi yang diatur dalam aturan baru PKPU No 15 Tahun 2013, adalah berada ditingkat Rukun Warga, artinya peserta pemilu (parpol, calon DPD dan caleg DPRD) boleh memasang alat peraga dilingkup wilayah Rukun Warga.