PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR SEGERA MENGEKSEKUSI PDT MATHEUS MANGENTANG DAN ERNAWATY SIMBOLON
Kasus hukum penyelenggaraan program pendidikan tidak berijin, dan penerbitan ijazah tidak legal pada periode tahun 2003 hingga 2009, yang menyeret Rektor (Ketua) Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT SETIA) Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th, serta Direktur PGSD STT SETIA Ernawaty Simbolon, S.Th menjadi terdakwa, sebagaimana pemberitaan Gerejani Dot Com pada 22 Februari 2019, berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung Pdt.